Close

PATHOK NEGARA

Pathok Negara merupakan salah satu elemen ruang kawasan Kasultanan Ngayogyakarta yang pada awal pembangunannya difungsikan untuk kebutuhan syiar agama, politis kenegaraan, dan sosial kemasyarakatan. Pathok Negara juga menjadi salah satu keistimewaan Yogyakarta. Selama ini istilah pathok negara dipergunakan untuk menyebut kelompok masjid milik Kasultanan Yogyakarta (masjid kagungan dalem), yaitu masjid yang dibangun di wilayah kerajaan sebagai tanda kekuasaan raja yang tidak dapat diubah.

Empat masjid Pathok Negara di empat penjuru kota didirikan oleh Sultan Hamengku Buwana I yang diperkirakan berkisar antara tahun 1723 – 1819, Diperkirakan pendirian masjid-masjid pathok negara tersebut selesai dilakukan setelah pendirian Masjid Agung Yogyakarta, yang selesai dibangun tahun 1775. Ke empat masjid yang menandai kawasan Pathok Negara berada di empat penjuru pinggiran kota Yogyakarta, yaitu:

Masjid Pathok Negara Mlangi (2014)

Pathok negara, arti sebenarnya adalah nama salah satu jabatan dalam struktur pemerintahan di lingkungan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, yaitu penghulu pada peradilan agama. Untuk menjalankan tugasnya, para pathok negara diijinkan menempati suatu desa perdikan (juga disebut desa mutihan) dan dibangunkan sebuah masjid. Di dalam surambi (serambi), sebuah ruang di dalam masjid itulah pelaksanaan pengadilan agama dilakukan. Pada perkembangan selanjutnya, para penghulu Pathok Negara tersebut sekaligus sebagai pimpinan jamaah masjid di desa perdikan tersebut. Para pathok negara bertanggungjawab atas kemakmuran masjid, yang kemudian disebut masjid pathok negara. Istilah pathok negara kemudian dipakai untuk menyebut masjid pathok negara, penghulu patok negara, dan desa pathok negara, yang ketiganya merupakan satu kesatuan. Kesatuan tersebut juga menunjukkan bahwa masjid, desa, dan penghulu pathok negara mengemban misi khusus Kasultanan Yogyakarta terutama di bidang keagamaan.

Pada masa lalu, pathok negara lebih berperan dan difungsikan untuk kebutuhan syiar agama Islam; menjadi  salah satu sistem pertahanan di Kasultanan Yogyakarta (politis kenegaraan); dan sosial kemasyarakatan, di mana masjid sebagai tempat untuk penyelesaian masalah. Sedangkan pada masa kini, pathok negara selain fungsi dan perannya sebagai pusat kegiatan keagamaan masyarakat, juga menjadi tempat kegiatan sosial masyarakat; pusat pendidikan; dan bagian dari kegiatan keagamaan  Kasultanan Yogyakarta

Di keempat desa/kampung pathok negara, nilai-nilai keagamaan sangat mempengaruhi dan  tercermin pada seluruh tatanan kehidupan masyarakatnya. Nilai-nilai keagamaan seakan menjadi ruh atau jiwa kehidupan masyarakat di kampung-kampung pathok negara, terlebih di kampung Mlangi dan Plosokuning. Setiap hari masjid tidak pernah sepi pengunjung, apalagi pada lima waktu sholat wajib.

(Kontributor Tulisan : Dwita Hadi Rahmi, 2020)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *