Close

5. Nilai Revolusi

5. Nilai Revolusi

Yogyakarta sarat dengan nilai-nilai revolusi, baik dalam konteks peran inovasinya dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia, maupun pernah menjadi sebagai Ibukota Indonesia, serta dalam konteks membangun dan mengembangkan ide-ide ke-Indonesiaan yang masih terus relevan sampai saat ini.

 

Secara juridis Yogyakarta sebagai Kota Praja atau Kota Otonomi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1947, yang dalam pasal I menyatakan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul yang sekarang menjadi Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (lebih lanjut bisa dibaca di Pembentukan Yogya secara de jure dan de facto ?.

Keunggulan Nilai Pusaka Jogja :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *